Membangun Ketahanan Siber Kesehatan melalui Respons Insiden yang Unggul - Health Computer Security Incident Response Team Indonesia

HEALTH COMPUTER SECURITY INCIDENT RESPONSE TEAM INDONESIA

Membangun Ketahanan Siber Kesehatan melalui Respons Insiden yang Unggul

Kegiatan Sebelumnya

Transformasi Digital Layanan Kesehatan yang Aman dan Terpercaya
DKI Jakarta Rabu, 27 Agt 2025
Sertifikat

Digitalisasi pada sektor kesehatan berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemanfaatan teknologi informasi telah merambah ke berbagai aspek layanan kesehatan, mulai dari penerapan rekam medis elektronik, sistem manajemen rumah sakit, hingga layanan telemedis yang semakin memudahkan akses pasien terhadap layanan kesehatan. Transformasi ini membawa banyak manfaat berupa peningkatan efisiensi, akurasi layanan, serta kemudahan bagi pasien dan tenaga medis. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru dalam bentuk risiko keamanan siber yang semakin kompleks.

Ancaman siber pada sektor kesehatan kini menjadi perhatian serius. Kasus kebocoran data pasien, serangan ransomware, hingga gangguan terhadap sistem layanan penting dapat berdampak fatal, tidak hanya pada reputasi institusi kesehatan tetapi juga pada keselamatan pasien. Keamanan data medis yang bersifat sensitif dan krusial membuat sektor kesehatan menjadi salah satu target utama serangan siber. Oleh karena itu, penguatan sistem pertahanan siber di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan regulasi sebagai landasan hukum penguatan keamanan siber di sektor kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/542/2025 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Kesehatan (Health CSIRT) menjadi tonggak penting dalam membangun mekanisme respons insiden yang lebih terkoordinasi. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/543/2025 mengenai Penetapan Infrastruktur Informasi Vital dan Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital Sektor Kesehatan semakin menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sistem informasi kesehatan yang bersifat strategis.

Salah satu langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) pada setiap fasilitas layanan kesehatan. Kehadiran CSIRT di tingkat rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menjadi kunci dalam mewujudkan sistem deteksi dini, respons cepat, mitigasi, dan pemulihan insiden siber. Dengan adanya CSIRT, setiap fasilitas kesehatan diharapkan mampu meningkatkan kemandirian sekaligus memperkuat koordinasi dengan Health CSIRT nasional ketika menghadapi ancaman yang lebih besar dan terorganisir.

Dengan kesiapsiagaan yang lebih baik, sektor kesehatan dapat meminimalisasi dampak insiden siber, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. Kolaborasi yang erat antara Kementerian Kesehatan, penyelenggara layanan kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kesehatan digital yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital.

Tujuan Kegiatan Health CSIRT Forum ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemangku kepentingan di sektor kesehatan mengenai ancaman dan risiko keamanan siber yang dapat mengganggu layanan kesehatan serta membahayakan keselamatan pasien.
  2. Mendukung implementasi regulasi terkait pembentukan Health CSIRT sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/542/2025 dan Nomor HK.01.07/MENKES/543/2025, dengan mendorong kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam membangun tim CSIRT masing-masing.
  3. Membangun kapasitas teknis dan operasional bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal deteksi dini, respons cepat, mitigasi, dan pemulihan insiden siber secara efektif dan terkoordinasi.
  4. Mendorong kolaborasi dan berbagi pengetahuan antar fasilitas kesehatan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain dalam membentuk ekosistem keamanan siber kesehatan yang solid dan berkesinambungan.
  5. Memperkuat ketahanan layanan kesehatan digital melalui peningkatan kesiapsiagaan, penguatan mekanisme incident response, serta perlindungan terhadap data pasien dan infrastruktur informasi vital sektor kesehatan.
Pilar Pertahanan Siber dalam Transformasi Digital Layanan Kesehatan
DKI Jakarta Rabu, 27 Agt 2025
Sertifikat

Digitalisasi pada sektor kesehatan berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemanfaatan teknologi informasi telah merambah ke berbagai aspek layanan kesehatan, mulai dari penerapan rekam medis elektronik, sistem manajemen rumah sakit, hingga layanan telemedis yang semakin memudahkan akses pasien terhadap layanan kesehatan. Transformasi ini membawa banyak manfaat berupa peningkatan efisiensi, akurasi layanan, serta kemudahan bagi pasien dan tenaga medis. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan baru dalam bentuk risiko keamanan siber yang semakin kompleks.

Ancaman siber pada sektor kesehatan kini menjadi perhatian serius. Kasus kebocoran data pasien, serangan ransomware, hingga gangguan terhadap sistem layanan penting dapat berdampak fatal, tidak hanya pada reputasi institusi kesehatan tetapi juga pada keselamatan pasien. Keamanan data medis yang bersifat sensitif dan krusial membuat sektor kesehatan menjadi salah satu target utama serangan siber. Oleh karena itu, penguatan sistem pertahanan siber di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan regulasi sebagai landasan hukum penguatan keamanan siber di sektor kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/542/2025 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Kesehatan (Health CSIRT) menjadi tonggak penting dalam membangun mekanisme respons insiden yang lebih terkoordinasi. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/543/2025 mengenai Penetapan Infrastruktur Informasi Vital dan Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital Sektor Kesehatan semakin menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sistem informasi kesehatan yang bersifat strategis.

Salah satu langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) pada setiap fasilitas layanan kesehatan. Kehadiran CSIRT di tingkat rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menjadi kunci dalam mewujudkan sistem deteksi dini, respons cepat, mitigasi, dan pemulihan insiden siber. Dengan adanya CSIRT, setiap fasilitas kesehatan diharapkan mampu meningkatkan kemandirian sekaligus memperkuat koordinasi dengan Health CSIRT nasional ketika menghadapi ancaman yang lebih besar dan terorganisir.

Dengan kesiapsiagaan yang lebih baik, sektor kesehatan dapat meminimalisasi dampak insiden siber, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. Kolaborasi yang erat antara Kementerian Kesehatan, penyelenggara layanan kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kesehatan digital yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital.

Tujuan Kegiatan Health CSIRT Forum ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemangku kepentingan di sektor kesehatan mengenai ancaman dan risiko keamanan siber yang dapat mengganggu layanan kesehatan serta membahayakan keselamatan pasien.
  2. Mendukung implementasi regulasi terkait pembentukan Health CSIRT sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/542/2025 dan Nomor HK.01.07/MENKES/543/2025, dengan mendorong kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam membangun tim CSIRT masing-masing.
  3. Membangun kapasitas teknis dan operasional bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal deteksi dini, respons cepat, mitigasi, dan pemulihan insiden siber secara efektif dan terkoordinasi.
  4. Mendorong kolaborasi dan berbagi pengetahuan antar fasilitas kesehatan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain dalam membentuk ekosistem keamanan siber kesehatan yang solid dan berkesinambungan.
  5. Memperkuat ketahanan layanan kesehatan digital melalui peningkatan kesiapsiagaan, penguatan mekanisme incident response, serta perlindungan terhadap data pasien dan infrastruktur informasi vital sektor kesehatan.
Online Jumat, 31 Jan 2025
Sertifikat

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, sektor kesehatan menjadi salah satu bidang yang terdampak signifikan. Teknologi telah memungkinkan pengelolaan data kesehatan secara elektronik melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan kesehatan, tetapi juga memungkinkan integrasi data pasien untuk mendukung diagnosis yang lebih akurat dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Namun, digitalisasi ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan data pribadi yang sensitif, seperti data kesehatan.

Transformasi digital di sektor kesehatan merupakan prioritas nasional yang telah diamanatkan oleh Kementerian Kesehatan. Implementasi RME menjadi salah satu program besar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaan program ini memerlukan perhatian serius terhadap aspek keamanan data. Data pasien yang terekam secara elektronik harus dilindungi dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menjadi tantangan besar bagi para pelaku sektor kesehatan, mengingat data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang sensitif.

Di sisi lain, ancaman siber yang terus meningkat menjadi perhatian utama. Menurut laporan global, sektor kesehatan menjadi salah satu target utama serangan siber, termasuk ransomware yang dapat mengganggu operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kesiapsiagaan dan kemampuan respons yang tangguh melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT), sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2020. CSIRT di sektor kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan keamanan sistem informasi yang digunakan untuk pengelolaan data kesehatan.

Selain permasalahan keamanan, implementasi transformasi digital di sektor kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyedia teknologi, dan tenaga medis. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan bahwa solusi yang diadopsi tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis, tetapi juga dapat diterima secara sosial dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

CyberHub Fest 2025 hadir sebagai upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan tema "Inovasi Digital dan Ketahanan Siber: Pilar Masa Depan Layanan Kesehatan", kegiatan ini dirancang untuk menjadi platform diskusi, berbagi pengalaman, dan penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Fokus utama kegiatan ini adalah mendukung transformasi digital sektor kesehatan yang aman, terintegrasi, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman siber.

Online Kamis, 30 Jan 2025
Sertifikat

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, sektor kesehatan menjadi salah satu bidang yang terdampak signifikan. Teknologi telah memungkinkan pengelolaan data kesehatan secara elektronik melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan kesehatan, tetapi juga memungkinkan integrasi data pasien untuk mendukung diagnosis yang lebih akurat dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Namun, digitalisasi ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan data pribadi yang sensitif, seperti data kesehatan.

Transformasi digital di sektor kesehatan merupakan prioritas nasional yang telah diamanatkan oleh Kementerian Kesehatan. Implementasi RME menjadi salah satu program besar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaan program ini memerlukan perhatian serius terhadap aspek keamanan data. Data pasien yang terekam secara elektronik harus dilindungi dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menjadi tantangan besar bagi para pelaku sektor kesehatan, mengingat data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang sensitif.

Di sisi lain, ancaman siber yang terus meningkat menjadi perhatian utama. Menurut laporan global, sektor kesehatan menjadi salah satu target utama serangan siber, termasuk ransomware yang dapat mengganggu operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kesiapsiagaan dan kemampuan respons yang tangguh melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT), sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2020. CSIRT di sektor kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan keamanan sistem informasi yang digunakan untuk pengelolaan data kesehatan.

Selain permasalahan keamanan, implementasi transformasi digital di sektor kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyedia teknologi, dan tenaga medis. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan bahwa solusi yang diadopsi tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis, tetapi juga dapat diterima secara sosial dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

CyberHub Fest 2025 hadir sebagai upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan tema "Inovasi Digital dan Ketahanan Siber: Pilar Masa Depan Layanan Kesehatan", kegiatan ini dirancang untuk menjadi platform diskusi, berbagi pengalaman, dan penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Fokus utama kegiatan ini adalah mendukung transformasi digital sektor kesehatan yang aman, terintegrasi, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman siber.

Online Kamis, 30 Jan 2025
Sertifikat

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, sektor kesehatan menjadi salah satu bidang yang terdampak signifikan. Teknologi telah memungkinkan pengelolaan data kesehatan secara elektronik melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan kesehatan, tetapi juga memungkinkan integrasi data pasien untuk mendukung diagnosis yang lebih akurat dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Namun, digitalisasi ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan data pribadi yang sensitif, seperti data kesehatan.

Transformasi digital di sektor kesehatan merupakan prioritas nasional yang telah diamanatkan oleh Kementerian Kesehatan. Implementasi RME menjadi salah satu program besar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaan program ini memerlukan perhatian serius terhadap aspek keamanan data. Data pasien yang terekam secara elektronik harus dilindungi dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menjadi tantangan besar bagi para pelaku sektor kesehatan, mengingat data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang sensitif.

Di sisi lain, ancaman siber yang terus meningkat menjadi perhatian utama. Menurut laporan global, sektor kesehatan menjadi salah satu target utama serangan siber, termasuk ransomware yang dapat mengganggu operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kesiapsiagaan dan kemampuan respons yang tangguh melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT), sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2020. CSIRT di sektor kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan keamanan sistem informasi yang digunakan untuk pengelolaan data kesehatan.

Selain permasalahan keamanan, implementasi transformasi digital di sektor kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyedia teknologi, dan tenaga medis. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan bahwa solusi yang diadopsi tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis, tetapi juga dapat diterima secara sosial dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

CyberHub Fest 2025 hadir sebagai upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan tema "Inovasi Digital dan Ketahanan Siber: Pilar Masa Depan Layanan Kesehatan", kegiatan ini dirancang untuk menjadi platform diskusi, berbagi pengalaman, dan penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Fokus utama kegiatan ini adalah mendukung transformasi digital sektor kesehatan yang aman, terintegrasi, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman siber.